Kalapas Sragen Kukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan

    Kalapas Sragen Kukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan
    Peneyematan badge Satops Patnal oleh tunggu Buono Kalapas Sragen

    SRAGEN - Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng di Kukuhkan Oleh Lapas Kelas IIA Sragen Tunggul Buono, Senin (20/03).

    Satops Patnal tersebut dikukuhkan dengan tujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.

    Kegiatan Pengukuhan Satops Patnal pada Lapas Kelas IIA Sragen ini disaksikan oleh seluruh pejabat struktural beserta jajaran.

    Bahwa Satops Patnal didukung oleh seluruh pegawai harus mampu melakukan deteksi dini dan pencegahan yang akan menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), yang disebabkan oleh seluruh aspek pelaksanaan Pemasyarakatan.

    Bila diperlukan Tim Satops Patnal harus mampu melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur serta diharapkan agar tim Satops Patnal ini benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh integritas.

    lapas sragen sragen lapas
    Wahyu Putro

    Wahyu Putro

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Sragen Bersama Tim Gabungan...

    Artikel Berikutnya

    Bazar Ramadan Kemenkumham, Upaya Pemulihan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Saiful Chaniago: Muhammadiyah Sebagai Potret Pendidikan Indonesia
    JFT Perancang Undang - Undang Kemenkumham Jateng dituntut Kerja Maksimal
    Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60

    Tags