Disdukcapil Sragen Berikan NIK Warga Binaan serta Pengkatifan IKD bagi Petugas Lapas Sragen

    Disdukcapil Sragen Berikan NIK Warga Binaan serta Pengkatifan IKD bagi Petugas Lapas Sragen
    Tunggul Buono membuka cara perekaman NIK bersama petugas Disdukcapil Sragen

    SRAGEN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen  Kantor Wilayah Kementeriah Hukum dan HAM Jawa Tengah telah melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 yang dilaksanakn di Lapas / Rutan sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang dilaksanakan pada hari Rabu (08/03).

    Kegiatan dilaksanakan di Aula Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen serta dibuka langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Sragen Tunggul Buono, beserta Kepala Seksie Bimbingan Narapidana dan Anak Didik ( Binadik) David Saptoaji Putra dan 03 orang petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen. 

    Kegiatan Perekaman E-KTP dan Sinkronisasi data NIK tersebut di ikuti oleh 403 orang warga binaan dan 25 orang petugas Lapas Sragen. 

    Dari hasil kegiatan Perekaman E-KTP dan Sinkronisasi NIK didapatkan hasil dari total 403 orang jumlah Penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, terdapat 28 orang yang belum terinput data NIK di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 25 orang ditemukan NIK, 03 orang dilakukan perekaman E-KTP serta 02 orang diberikan data baru NIK Kabupaten Sragen. 

    Tidak hanya Perekaman E-KTP dan Sinkronisasi data NIK bagi warga binaan, beberapa petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen juga telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD atau KTP digital tersebut merupakan alah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

    Terdapat tiga fungsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di antaranya, untuk pembuktian identitas, otentikasi identitas dan otorisasi identitas. Semua fungsi tersebut membuat pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efesien. (WP)

    sragen lapas sragen bupati lapas
    Wahyu Putro

    Wahyu Putro

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Sragen Terus Berbenah Demi Terciptanya...

    Artikel Berikutnya

    Menteri Hukum dan HAM Buka 'National Inmate's...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Saiful Chaniago: Muhammadiyah Sebagai Potret Pendidikan Indonesia
    JFT Perancang Undang - Undang Kemenkumham Jateng dituntut Kerja Maksimal
    Kemenkumham Jateng Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60

    Tags